HALTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, memimpin rapat percepatan pemenuhan indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) berbasis Risk-Based Surveillance (RBS) Tahun 2026. Rabu 14/10
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah tersebut menekankan pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan seluruh indikator pencegahan korupsi terpenuhi sesuai ketentuan.
Dalam rapat tersebut, Sekda meminta seluruh OPD pengampu mempercepat penyelesaian dokumen pendukung atau evidence yang menjadi persyaratan penilaian MCSP RBS 2026. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi perhatian penting agar proses verifikasi dan pengunggahan melalui platform e-Korsup KPK dapat berjalan tepat waktu.
Pemenuhan MCSP RBS Tahun 2026 mencakup tujuh area intervensi, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sekda menegaskan bahwa setiap OPD harus bertanggung jawab terhadap indikator yang menjadi kewenangannya. Menurutnya, keterkaitan sejumlah indikator menuntut adanya komunikasi dan sinergi yang intensif antarpengelola area intervensi agar proses pemenuhan berjalan efektif.
Ia juga meminta seluruh OPD pengampu berkoordinasi secara aktif dengan Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur selaku administrator MCSP, terutama dalam pemeriksaan kelengkapan, verifikasi, dan pengunggahan dokumen pendukung.
“Koordinasi menjadi kunci dalam percepatan pemenuhan MCSP. OPD pengampu harus aktif memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia, lengkap, dan sesuai dengan indikator yang dipersyaratkan. Jangan sampai keterlambatan administrasi menghambat proses pemenuhan target yang telah ditetapkan,” tegas Sekda dalam arahannya.
Untuk memperkuat koordinasi, Sekda menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyiapkan ruang rapat yang akan difungsikan sebagai sekretariat bersama MCSP. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi dan pemantauan perkembangan pemenuhan indikator oleh seluruh OPD terkait.
Selain itu, Inspektur Kabupaten Halmahera Timur diminta menjadwalkan rapat evaluasi setiap dua minggu sekali. Evaluasi berkala tersebut akan digunakan untuk memantau progres masing-masing OPD, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah penyelesaian terhadap indikator yang belum terpenuhi.
Dalam kesempatan itu, Sekda turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan OPD yang telah menunjukkan perkembangan dalam pemenuhan MCSP Tahun 2026. Ia berharap capaian tersebut terus ditingkatkan melalui komitmen, kerja sama, dan tanggung jawab bersama.
Percepatan pemenuhan MCSP RBS 2026 menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui koordinasi lintas OPD, evaluasi berkala, serta penguatan pengawasan internal, pemerintah daerah menargetkan pemenuhan indikator pencegahan korupsi dapat berjalan lebih terarah dan optimal.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap langkah ini tidak hanya memenuhi indikator penilaian, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas.