JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Konsultasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur di Ruang Rapat Lt. I BPHN, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Pertemuan ini bertujuan melakukan sosialisasi awal mengenai mekanisme, variabel, dan indikator penilaian IRH yang akan diberlakukan pada tahun 2027. Selain itu, rapat ini menjadi momentum evaluasi serta penyusunan langkah strategis atas capaian penilaian tahun sebelumnya.
Pada penilaian IRH tahun 2026, Kabupaten Halmahera Timur berhasil meraih capaian membanggakan dengan memperoleh nilai tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara, yaitu sebesar 90,60%.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Imam Choirul Muttaqin serta dihadiri Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, Kepala Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional, M. Ilham F Putuhena, beserta jajaran perwakilan BPHN dan Pemkab Halmahera Timur.
Dalam pemaparannya, BPHN menegaskan bahwa skema penilaian IRH tahun 2027 akan berfokus pada empat variabel utama dengan penekanan pada objektivitas serta kondisi nyata di lapangan
Variabel I (Harmonisasi Peraturan) Penilaian tidak lagi sekadar melihat kelengkapan administrasi dokumen, melainkan perbandingan riil antara jumlah peraturan yang direncanakan dengan peraturan yang benar-benar telah diharmonisasi secara resmi.
Variabel II (Kompetensi SDM Hukum): Menilai tingkat keterlibatan JFT Perancang Peraturan dan Analis Hukum (JFA) serta keikutsertaan mereka dalam kegiatan peningkatan kompetensi.
Variabel III (Preregulasi dan Deregulasi): Memperhitungkan pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (ANEV) serta evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ANEV.
Variabel IV (Pengelolaan JDIH): Pengintegrasian konversi data hasil input Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tanpa mekanisme penilaian mandiri (self-assessment) terpisah.
Selain itu, BPHN memperkuat peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai pintu utama verifikasi dan pendampingan. Berkas data dukung pemerintah daerah yang tidak diverifikasi oleh Kanwil tidak akan diproses oleh BPHN.
Atas arahan tersebut, BPHN memberikan catatan khusus kepada Kabupaten Halmahera Timur untuk terus mengoptimalkan performa pada Variabel III (tindak lanjut ANEV) dan Variabel IV (pengelolaan e-report/JDIH).
BPHN juga siap memberikan pendampingan intensif bersama Kanwil Kemenkum Maluku Utara.
Terpisah Kepala Bagian Hukum Setda Halmahera Timur Ifdal Rajak menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas arahan serta koordinasi yang responsif dari BPHN dan Kanwil Kemenkum Maluku Utara.
Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan demi mempertahankan dan meningkatkan kualitas reformasi hukum di Kabupaten Halmahera Timur pada tahun-tahun mendatang. Pungkasnya